Jakarta (Wartatransparansi.com) – Hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 2026 yang digelar pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten pada saat pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Penyerahan Laporan Konkernas 2026 dilakukan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh, yang mendapat kepercayaan penuh dari Penanggung Jawab Bidang I HPN dan Konkernas 2026, Agus Sudibyo.
Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh yang akrab disapa Zugito menjelaskan bahwa seluruh keputusan merupakan hasil pembahasan bersama peserta dari 35 Pengurus PWI Provinsi yang hadir dalam forum tersebut.
“Hasil Konkernas ini merupakan buah dari proses diskusi yang terbuka dan konstruktif dari 35 PWI provinsi yang hadir. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” ujar Zulkifli Gani Ottoh, Senin (9/3/2026).
Konkernas 2026 sendiri merupakan tindak lanjut dari keputusan peserta Persatuan Wartawan Indonesia dalam Kongres Persatuan PWI yang diselenggarakan pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat.
Dalam Konkernas tersebut dibentuk tiga komisi yang membahas berbagai agenda strategis organisasi, yakni Komisi A (Organisasi), Komisi B (Program Kerja), dan Komisi C (Tata Kelola Keuangan).
Ia menjelaskan, dalam pembahasan Komisi A misalnya, beberapa pasal di AD dan ART mendapat perhatian dari peserta, antara lain menyangkut mekanisme dan proses memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA), baik untuk anggota baru maupun perpanjangan.
Selain itu, dalam AD juga ditetapkan keberadaan Dewan Pakar di tingkat kepengurusan PWI Pusat dan Provinsi. Salah satu keputusan penting lainnya adalah ketentuan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum.





