Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Dalam ART juga diatur bahwa apabila putusan sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat, maka persoalan tersebut akan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.

Untuk melengkapi putusan Konkernas 2026, khususnya terkait AD dan ART, peserta juga menyepakati beberapa pasal yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO).

Dalam pelaksanaan Konkernas, Komisi A dipimpin oleh Djoko Tetuko sebagai Ketua, dengan Sekretaris Nurcholis MA Basyara dan anggota Amir Machmud.
Komisi B dipimpin Mirza Zulhadi sebagai Ketua dan Soeprapto sebagai Sekretaris.

Sementara Komisi C dipimpin Mathen Selamet Susanto sebagai Ketua dan Sumber Rajasa Ginting sebagai Sekretaris.

Seluruh hasil pembahasan komisi kemudian dibawa ke Sidang Pleno Konkernas yang dipimpin Zulkifli Gani Ottoh dengan Sekretaris Nurcholis MA Basyara dan anggota Wirahadikusumah.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir saat menerima laporan Konkernas menyampaikan apresiasi kepada tujuh anggota Tim Penyempurnaan AD, ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Tim tersebut terdiri dari Zulkifli Gani Ottoh sebagai Ketua merangkap anggota, Nurcholis MA Basyara sebagai Sekretaris, serta anggota lainnya yakni Djoko Tetuko, Enrico Pasaribu, Zul Effendy, Novrizon Burman, dan Iskandar Zulkarnain.

Akhmad Munir menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk Tim Penyelaras dengan melibatkan tenaga profesional ahli bahasa sebelum dokumen AD, ART, KEJ, dan KPW diserahkan ke notaris dan dicetak untuk kemudian didistribusikan kepada seluruh pengurus serta anggota PWI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.(*)