Wamenag Bertemu Gubernur Pramono Anung Bahas Hibah Lahan KUA

Wamenag Bertemu Gubernur Pramono Anung Bahas Hibah Lahan KUA
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menambut Gubernur Jakarta Pramono Anung

JAKARTA, WartaTransparansi.com –  Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii, menggelar pertemuan dengan Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, Jumat (6/3/2026). Pertemuan ini membahas percepatan pengalihan aset dan transformasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Jakarta.

Fokus utama dalam pertemuan ini adalah sinkronisasi status kepemilikan lahan KUA yang saat ini mayoritas masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DK Jakarta. Ikut hadir, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, Staf Khusus Menteri Agama Nona Gayatri Nasution, Tenaga Ahli Menteri Agama Junisab Akbar, Sesditjen Pendidikan Islam M. Arskal Salim, Direktur Bina KUA Ahmad Zayadi, serta Kepala Kanwil Kemenag DK Jakarta, Adib.

Wamenag Romo Syafii menyampaikan bahwa saat ini ada 44 KUA di DK Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 39 gedung KUA perlu segera direvitalisasi. Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut saat ini belum mencerminkan kemegahan arsitektur perkantoran di Jakarta. Proses revitalisasi belum bisa dilakuakn karena terkendala status legalitas tanah.

“Kami memiliki keinginan kuat untuk menampilkan wajah pelayanan keagamaan di Jakarta yang lebih unggul. Saat ini dari 44 KUA, baru 5 yang representatif karena dibangun melalui skema SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Sisanya, ada 39 KUA yang tampilannya belum pas dengan kemegahan kantor pemerintahan di Jakarta,” kata Wamenag di Balai Kota DK Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Langkah ini diambil, kata Romo Syafi’I, sebagai bagian dari visi besar Kementerian Agama untuk menghadirkan wajah baru pelayanan keagamaan yang lebih modern dan representatif di Jakarta. Wamenag menilai bahwa infrastruktur layanan keagamaan di Jakarta harus menjadi barometer bagi provinsi lain, mengingat kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.

Wamenag menjelaskan bahwa pemanfaatan dana APBN melalui skema SBSN untuk pembangunan gedung baru mensyaratkan tanah tersebut harus berstatus milik Kementerian Agama. Oleh karena itu, ia meminta dukungan Pemprov DKI untuk mempercepat proses hibah atau pemindahan kepemilikan aset lahan kepada Kemenag agar pembangunan fisik dapat segera dilaksanakan.

“Terdapat kendala syarat mutlak pembangunan melalui SBSN, yakni lahan harus milik Kementerian Agama. Kami memohon bantuan Pak Gubernur terkait proses hibah atau pemindahan kepemilikan aset ini agar kami bisa segera membangun gedung KUA yang lebih modern untuk melayani warga Jakarta,” imbuhnya.

“Dari 39 KUA yang berada di atas lahan Pemprov, sementara ini kami mengajukan 10 KUA untuk dialihkan kepemilikannya kepada Kementerian Agama agar dapat dibangun melalui skema SBSN pada 2027 mendatang,” tambahnya.

Gubernur DK Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya Kementerian Agama. Ia meminta jajarannya untuk segera memproses legalitas tanah yang dimaksud agar rencana pembangunan sepuluh KUA prioritas pada tahun depan dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi.

Pramono Anung menyebut bahwa proses hibah lahan ini sudah diusulkan Kementerian Agama sejak 10 tahun lalu, namun belum teraliasi. Hal ini akan menjadi perhatian Pemprov DK Jakarta agar bisa segera diselesaikan prosesnya. Mekanisme hibah lahan harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, keputusan final akan dibahas dalam rapat internal Pemerintah Provinsi.

“Kalau DPRD setuju, tentunya ini akan lebih memudahkan. Prinsipnya kami juga ingin melihat wajah KUA di Jakarta menjadi lebih baik. Saya pastikan prosesnya akan kami rilis dengan cepat. Tujuannya jelas untuk pembangunan pelayanan publik.” tegas Pramono Anung.

“Tapi karena masalah ini juga mencakup kepemilikan lahan, jadi harus kami kaji dulu lebih dalam, agar tidak terjadi temuan dan persoalan yang mungkin akan menjadi masalah nantinya,” tambahnya.

(din/ais)