THR ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Cair Pekan Depan

THR ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Cair Pekan Depan
Pemkot Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN saat ini tengah dalam proses pencairan.

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya jelang Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi. Pemkot Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN saat ini tengah dalam proses pencairan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya saat ini sedang berlangsung.

“THR ini lagi diproses ya. Jadi insya Allah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” kata Eri, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.

Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Editor: Wetly