THR ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Cair Pekan Depan

THR ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Cair Pekan Depan
Pemkot Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN saat ini tengah dalam proses pencairan.

Regulasi tersebut juga menegaskan THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima agar proses pembayaran lebih cepat dan tepat sasaran. Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.

Selain itu, PMK 13/2026 ini juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel. Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.

Ketentuan ini turut mengatur pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan.

Wali Kota Eri menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.

“Insya Allah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” tukasnya. (*)

Editor: Wetly