Blitar  

Diduga Kecewa, Sebagian Besar Anggota DPRD Boikot Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPS Bupati Blitar

Diduga Kecewa, Sebagian Besar Anggota DPRD Boikot Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPS Bupati Blitar
Suasana sidang paripurna nampak terlihat sepi

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang di gelar pada Hari Jumat 8 Agustus 2025 dalam agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 batal terlaksana.

Agenda sidang resmi yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu batal digelar karena tak memenuhi kuorum. Dari 50 anggota dewan, hanya sekitar 13 yang hadir.

Beredar kabar pemboikotan tersebut dipicu oleh beberapa konflik internal elit partai politik tentang penolakan eksekutif untuk mengalokasikan Pokok Pikiran (Pokir) bagi anggota dewan. Padahal, Pokir merupakan sarana legislator untuk mewujudkan janji politik dan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, kepada awak media menegaskan seluruh anggota telah menerima undangan resmi. Namun hingga pukul 11.00 WIB, kursi dewan masih banyak yang kosong. Berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna otomatis ditunda hingga ada keputusan Badan Musyawarah (Bamus).

“Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, karena jumlah dari anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka rapat paripurna ditunda hingga keputusan dari Bamus keluar,” jelas Supriadi.