BLITAR (Wartatransparansi.com) – Pemasangan patok sangat penting sekali, agar tidak terjadi saling klaim dan percekcokan antar warga. Jika sudah ada patok batas tanah maka tidak terjadi cekcok antar tetangga dan saling menghargai.
Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin saat acara GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) Tahun 2025 yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar (ATR/BPN) di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, (07/08/2025).
Dalam acara tersebut Kades Dawuhan menerangkan, bahwa di desanya ada 5.000 bidang tanah separuhnya belum ada yang bersertifikat. Dengan adanya GEMAPATAS, masyarakat akan lebih sadar pentingnya menjaga batas tanah secara legal dan fisik.
“Program GEMAPATAS bukan sekadar program fisik semata akan tetapi sebagai titik balik bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap legalitas dan kejelasan hak atas tanah yang mereka miliki,” tutur Ahmad Muhibbudin.
Pihaknya berharap, dengan semangat Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, GEMAPATAS 2025 menjadi pengingat bahwa menjaga batas bukan berarti membatasi hubungan, tapi justru memperjelas hak, menjaga harmoni, dan menghindari konflik yang kerap muncul.
Ahmad Muhibbudin juga mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar (ATR/BPN) sebab desanya dijadikan percontohan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025 dengan tema Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok.
Hadir dalam acara tersebut, BPN Kabupaten Blitar, OPD terkait, Forkopimcam, Tokoh masyarakat, warga Desa Dawuhan dan sejumlah tamu undangan.
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota.
Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan mengedukasi masyarakat untuk secara aktif memasang tanda batas bidang tanah milik. (*)