Gaduh Permenpora 14 Tahun 2024, DPRD Jatim Minta Pemprov Tidak Gegabah

Gaduh Permenpora 14 Tahun 2024, DPRD Jatim Minta Pemprov Tidak Gegabah
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Daim

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk tidak gegabah menyambut adanya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim menilai, bahwa Pemprov Jatim seolah-olah tengah menerapkan Permenpora ini di Jatim meski baru berlaku Oktober 2025 mendatang.

Hal ini ditandai dengan tersebarnya undangan rapat koordinasi penguatan sistem keolahragaan di Jatim kepada pengurus cabang olahraga yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. Kegiatan ini rencananya digelar di Gedung Setdaprov Jatim, Surabaya, Senin 11 Agustus 2025.

Undangan tersebut agak aneh, sebab KONI Jatim selaku penyelenggara pembinaan olahraga prestasi di Jatim dan bersinggungan langsung dengan Permenpora tersebut tidak dilibatkan.
“Menurut saya pemprov dan sekda sabar dulu, wong berlakunya di Permenpora itu Oktober. Jangan kemudian timbul hal-hal kurang sehat dalam komunikasi dengan koni, dispora dan pemprov,” kata Suli Da’im, Rabu 6 Agustus 2025.

“Kalau terpaksa dilaksanakan Senin ya sebatas sosialisasi dan semestinya KONI juga diundang untuk kemudian komunikasi bersama,” imbuhnya.

Penulis: Fahrizal ArnasEditor: Amin