MAGETAN (Wartatransparansi.com) —Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nasari Madiun.
Somasi bertanggal 4 Agustus 2025 itu menuntut keterbukaan pihak koperasi terkait dokumen perjanjian asuransi atas nama Rachmad Sujitno, seorang pensiunan asal Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Kuasa hukum Rachmad Sujitno, Gunadi, S.H. dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., melayangkan somasi menuntut pihak Nasari menyerahkan salinan polis atau sertifikat kepesertaan asuransi jiwa yang premi sebesar Rp16.318.000,- telah dibebankan kepada klien mereka saat pencairan kredit pada 22 September 2020.
Premi jelas tercantum dalam rincian pencairan kredit.” Klien kami memiliki hak mutlak untuk mengetahui dan mendapatkan salinan dokumen asuransi karena sebagai pihak tertanggung sekaligus pembayar premi,” ujar Gunadi, S.H.
Kuasa hukum menilai penolakan pihak koperasi untuk memberikan salinan dokumen asuransi adalah tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Gunadi menilai adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan administrasi di koperasi Nasari. Didasarkan pada tidak terdebetnya dana pensiun klien mereka selama hampir tiga tahun, tanpa penjelasan.
“Kami tidak melihat kerugian finansial langsung pada klien kami. Namun, kami menilai terdapat indikasi kuat adanya mal-administrasi, bahkan potensi penyalahgunaan dana asuransi oleh pihak internal koperasi,” tambah Gunadi dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H.
Dalam Somasi mencantumkan dasar-dasar hukum Pasal 4 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas informasi yang benar dan jujur, Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan perusahaan asuransi memberikan polis kepada pemegangnya.
Pasal 1338 dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang kewajiban beritikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dan larangan perbuatan melawan hukum.
Pasal 1 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga pengelola dana publik untuk transparan. KCP Nasari Madiun bekerja sama dengan BTPN dalam penyaluran kredit pensiun, yang menambah bobot urgensi tuntutan keterbukaan ini.
DPC KAI Magetan memberi tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima oleh pihak koperasi. Jika dalam waktu tersebut permintaan tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk gugatan ke Pengadilan Negeri dan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal satu orang klien. Ini tentang transparansi dalam praktik lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat, terutama pensiunan,” tegas Gunadi. (*)