Menanggapi hal tersebut, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan akan menampung dan menjadikan masukan terkait kelembagaan KPID dalam revisi UU Pemda. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memperbaruhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ Perihal Kelembagaan dan Penganggaran KPID, dengan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID.
“Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” ungkapnya.
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyatakan bahwa langkah KPI Pusat merupakan angin segar bagi seluruh KPID di Indonesia agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran secara lebih optimal.
“Kami mendukung penuh upaya KPI Pusat dalam mengawal regulasi strategis terkait penguatan kelembagaan KPID. Dukungan kesekretariatan dan anggaran merupakan pondasi penting dalam pelaksanaan tugas kami di daerah,” ujar Royin.
KPID Jawa Timur berharap upaya KPI Pusat dapat segera membuahkan hasil sehingga penguatan kelembagaan KPID dapat segera terwujud.
“Kami optimistis bahwa upaya ini akan segera terealisasi. Dengan kelembagaan yang kuat, KPID dapat menjalankan tugas konstitusionalnya secara optimal,” tambahnya. (ria)