KPID Jatim Dukung Upaya KPI Pusat Perkuat Kelembagaan Daerah melalui RUU Pemda

KPID Jatim Dukung Upaya KPI Pusat Perkuat Kelembagaan Daerah melalui RUU Pemda

SIDOARJO ((Wartatransparansi.com)  — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam memperjuangkan penguatan kelembagaan KPID melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. KPI Pusat menilai RUU tersebut menjadi solusi bagi permasalahan kelembagaan KPID.

Dukungan ini disampaikan KPID Jawa Timur menanggapi hasil audiensi KPI Pusat dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri pada Senin (22/07/2025). Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua KPI Pusat Ubaidillah, bersama para Komisioner KPI Pusat yakni Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, KPID di berbagai provinsi mengalami tantangan besar dalam hal dukungan kelembagaan, khususnya terkait fungsi kesekretariatan dan penganggaran.

“Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua isu penting dalam revisi UU Pemda, yakni dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID di daerah,” tegas Ubaidillah dalam audiensi di kantor Kemendagri.

Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menambahkan bahwa keberadaan KPID di daerah merupakan ujung tombak pengawasan siaran di tengah masyarakat. Namun, tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan itu sulit berjalan maksimal.

“Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Kami di KPI Pusat terus mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi melihat KPID sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah,” tegas Hasrul.