SURABAYA (Wartatransparansi.con) – Suasana tegang menyelimuti ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (23/7/2025). Warga Kelurahan Kandangan datang dengan satu suara, yakni menuntut dihentikannya operasional pabrik peleburan logam milik PT. Suka Jadi Logam (SJL). Mereka menganggap pemerintah kota terlalu lunak dalam menangani pelanggaran yang merugikan mereka selama ini.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, mempertemukan berbagai pihak yang berkepentingan, mulai dari dinas teknis seperti DPRKPP, DLH, DPMPTSP, hingga Satpol PP. Hadir pula Camat Benowo, Lurah Kandangan, serta puluhan warga dari RT 01 sampai RT 05 RW 06, semua membawa keresahan yang sama.
Penyegelan yang dilakukan sebelumnya dianggap hanya simbolis. Aktivitas produksi tetap berjalan, padahal bangunan dinilai melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Yang jadi masalah bukan hanya bangunannya, tapi kegiatan di dalamnya,” kata Eni, salah satu warga.
Ia menyampaikan bahwa pencemaran akibat peleburan logam telah berdampak buruk, terutama pada kesehatan anak-anak di sekitar pabrik. Eni juga mengingatkan bahwa persoalan ini telah disampaikan sejak dua bulan lalu, namun belum ada tindakan nyata.
Senada, Ketua RT 04 RW 06, Mardi, menyebut bahwa warga telah menyepakati bahwa operasional pabrik harus dihentikan total. Ia menjelaskan bahwa Komisi B dan instansi terkait telah sepakat untuk memberi batas waktu hingga 7 Agustus 2025. Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, warga siap menempuh jalur hukum dan melaporkan ke tingkat provinsi hingga ke Polda Jatim. “Penutupan ini sudah final. Kalau jalur resmi tak membuahkan hasil, kami akan bertindak lebih lanjut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Mochammad Machmud menegaskan bahwa pelanggaran IMB akan menjadi prioritas penindakan. Ia menyatakan bahwa Dinas Cipta Karya akan segera mengirimkan surat resmi untuk penertiban, dan PT. SJL diberi kesempatan membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa. Ia juga mengkritik penyegelan sebelumnya yang hanya menutup pintu dan pagar tanpa menghentikan kegiatan produksi. “Kami tidak ingin lagi ada pembelaan terhadap perusahaan yang merugikan warga,” ujarnya.
Selain itu, Komisi B juga akan mendorong evaluasi terhadap izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur. DLH dan DPMPTSP provinsi akan dipanggil untuk membahas kemungkinan pencabutan izin. Dalam waktu dekat, inspeksi mendadak ke lokasi akan dilakukan bersama media, agar publik bisa melihat langsung kondisi lapangan.
Kini, pertarungan warga Kandangan melawan polusi dari PT. SJL memasuki babak krusial. Mereka tak lagi menginginkan janji, tapi tindakan nyata. Tenggat waktu sudah ditetapkan. Tekanan publik dan komitmen pemerintah akan menjadi penentu: apakah PT. SJL benar-benar akan ditutup, atau warga kembali harus berjuang di jalanan.
Bagi warga, pilihan mereka sudah jelas, tak ada kompromi untuk kesehatan dan keselamatan. Penutupan total pabrik adalah satu-satunya jalan, atau harga mati. (*)
Merugikan, DPRD Kota Surabaya Dukung Warga Tutup Permanen Peleburan Logam PT SJL
