SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Selasa (15/7/2025).
Dipimpin oleh Ketua Pansus Johari Mustawan, rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Hukum dan Kerjasama, pengelola Rumah Potong Hewan (RPH), hingga manajemen Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Pansus dr. Michael Leksodimulyo menekankan pentingnya sistem distribusi obat hewan yang tertata rapi dan aman. Ia mengangkat perbandingan dengan distribusi obat manusia yang sudah memiliki jalur resmi dan pengawasan berlapis.
“Dari pabrik hingga tangan konsumen, semua terkontrol. Mekanisme ini harus kita adopsi juga untuk obat hewan agar tidak membahayakan kesehatan hewan dan, pada akhirnya, masyarakat,” tegasnya.
Dr. Michael juga menyoroti potensi penyalahgunaan obat, termasuk manipulasi tanggal kedaluwarsa demi keuntungan sepihak. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, risiko malpraktik bisa menghantui pengelolaan obat hewan, baik di fasilitas umum seperti KBS maupun di lingkungan masyarakat.