SIDOARJO (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Empat orang tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo dalam periode 2008 hingga 2022.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino, melalui Kasi Pidana Khusus, John Franky Yanafia Ariandi, dalam siaran pers yang digelar pada Selasa 22 Juli 2025.
“Dalam kegiatan penyidikan yang telah kami lakukan, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang atau Kepala Satuan Kerja/Kepala Dinas,” ujar John Franky.
Empat tersangka yang dimaksud adalah:
1. Sulaksono – Kepala Dinas periode 2007-2012 dan kembali menjabat pada 2017-2021.
2. Dwijo Prawito – Kepala Dinas periode 2012-2014, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo.
3. Agoes Boedi Tjahjono – Kepala Dinas periode 2015-2017.
4. Heri Soesanto – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas tahun 2022, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo.