Kediri  

Pemeriksaan Setempat di Blabak Kabupaten Kediri, Batas Tanah Raib, Kades Tak Datang

Pemeriksaan Setempat di Blabak Kabupaten Kediri, Batas Tanah Raib, Kades Tak Datang
Majelis hakim PN Kabupaten Kediri meninjau lokasi sengketa tanah warisan di Desa Blabak, Jumat (18/7/2025). Tidak ada patok batas yang terlihat, dan kepala desa tidak hadir dalam pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

Humas PN Kabupaten Kediri, Dwiyantoro, menyatakan pemeriksaan setempat tidak dimaksudkan untuk memutus benar atau salahnya klaim, tetapi sebatas memverifikasi keberadaan objek.

“Pemeriksaan setempat itu hanya melihat apakah benar objek yang disengketakan ada dan bagaimana batasnya,” kata Dwiyantoro melalui pesan WhatsApp.

Ia enggan mengomentari lebih jauh, dengan alasan seluruh hasil PS akan dikaji dalam sidang majelis hakim.

“Itu sudah masuk materi perkara. Kalau ingin tahu lebih jelas, ikuti saja sidang. Terbuka untuk umum,” tuturnya.

Majelis hakim PN Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan setempat di Desa Blabak dalam perkara sengketa tanah warisan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri saat melakukan pemeriksaan setempat di Desa Blabak, Jumat (18/7/2025), dalam perkara sengketa tanah warisan keluarga almarhum Todi Kromo. (Foto: Istimewa)

Kasus ini menarik perhatian Novi Siswati, pegiat hukum sekaligus pendamping hukum keluarga penggugat. Ia menyebut, peristiwa di Blabak bisa jadi hanya puncak gunung es dari praktik mafia tanah di tingkat desa.

“Saya menyaksikan sendiri, tak ada batas fisik tanah di lokasi. Pertanyaannya di mana peran pemerintah desa selama ini?” ujar Novi.

Ia menduga ada pola sistematis dalam pengalihan hak milik warga kepada pihak-pihak yang memiliki akses dan kedekatan dengan kekuasaan desa. Tak berhenti pada satu kasus, Novi mengungkap telah menghimpun sejumlah bukti milik keluarga para penggugat yakni keluarga almarhum Todi Kromo, dan Koinem. Ia pun berharap agar sengketa tanah serupa tidak terjadi di masyarakat khususnya di Desa Blabak.

“Banyak warga yang jadi korban, tapi tak berani bicara. Kami sedang kumpulkan bukti. Kasihan rakyat kecil yang selama ini dibohongi,” katanya.

Sidang perkara ini dijadwalkan memasuki tahap kesimpulan pada Rabu, 23 Juli 2025. Kedua pihak akan menyampaikan argumen akhir mereka di hadapan majelis hakim. Putusan akhir bisa menjadi preseden penting bagi persoalan tanah warisan di tingkat desa.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan