KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Lima warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada 15–16 Juli 2025. Dari jumlah itu, dua WNA asal Tiongkok terancam pidana keimigrasian, sementara tiga lainnya berasal dari Pakistan, Yaman, dan Jepang dikenai tindakan administratif dan detensi.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa dua WNA asal Pakistan (AB) dan Yaman (MAS) diamankan karena izin tinggalnya telah kedaluwarsa. Keduanya langsung didetensi berdasarkan Pasal 83 ayat 1 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.