Adapun satu WNA asal Jepang, berinisial MO, dideportasi setelah diketahui menyalahgunakan Visa on Arrival untuk mengikuti kursus.
“Kami beri tindakan administratif tanpa pencekalan. Ia masih bisa kembali ke Indonesia dengan visa yang benar,” kata Antonius saat konferensi pers, Jumat, 18 Juli 2025.
Selain itu, dua WNA asal Tiongkok berinisial WQ dan WX tengah diproses secara pidana. Mereka diduga menggunakan data palsu untuk memperoleh izin tinggal sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Laporan masyarakat pada 2 Juli menjadi awal pengungkapan. Keduanya ditangkap saat beraktivitas di sebuah restoran di kawasan Bandar, Kediri, dan didapati tinggal di alamat fiktif yang tak sesuai dokumen keimigrasian.
“Berdasarkan Pasal 123 huruf (a) UU Keimigrasian, mereka bisa dikenai pidana hingga lima tahun dan denda Rp500 juta,” ujar Antonius.
Operasi Wirawaspada 2025 ini melibatkan 42 petugas yang dibagi dalam tujuh tim dan menyasar empat wilayah kerja: Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang. Fokus operasi adalah perusahaan yang mempekerjakan TKA serta lokasi yang menjadi konsentrasi WNA.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan barang bukti berupa paspor, visa, dan dokumen izin tinggal yang dipimpin bersama Analis Keimigrasian Muda Kanwil Imigrasi Jawa Timur, Eko Juniarto. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andriawan, menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini perlu didukung partisipasi publik.
“Pelaporan masyarakat sangat membantu. Kami mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi bila ada aktivitas WNA yang mencurigakan,” ungkap Antonius.(*)