SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 13 juru parkir (jukir) liar diangkut polisi. Mereka terjaring operasi gabungan (Opsgab) yang digelar Pemerintah Kota Surabaya bersama Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Jumat (11/7/2025) malam. Razia gabungan tersebut menyasar kawasan Jalan Tunjungan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait penataan parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan razia gabungan kali ini fokus pada kawasan Jalan Tunjungan mulai dari sisi utara menuju ke selatan.
“Pemkot Surabaya mengadakan operasi penertiban untuk menindaklanjuti semua keluhan masyarakat terkait penataan parkir di Jalan Tunjungan,” jelas Trio Wahyu usai memimpin operasi gabungan pada Jumat (11/7/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menjaring 13 jukir tidak resmi yang tertangkap tangan menempati lahan parkir resmi milik Pemkot Surabaya. Mereka tidak memiliki izin atau kartu tanda anggota (KTA) sebagai juru parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dishub Surabaya.
“Juru parkir itu tidak resmi. Artinya tidak mendapatkan izin atau tidak memiliki kartu tanda anggota sebagai juru parkir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Mereka langsung kita amankan dan dibawa ke kantor Sat Samapta Polrestabes Surabaya,” tegas Trio.
Dia menegaskan, belasan jukir iliar tersebut akan dikenai sanksi tegas. Mereka akan diproses melalui Tindak Pidana Ringan (tipiring) oleh Sat Samapta Polrestabes Surabaya dan Satpol PP.
Selain itu, Trio menyebutkan bahwa evaluasi terhadap kartu tanda anggota jukir juga akan dilakukan. Pihaknya akan menindak pula jukir yang tidak mengenakan atribut resmi sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang tidak berbaju sopan, artinya memakai celana pendek, itu sudah bukan jukir kami lagi, karena tidak sesuai arahan kami. Karena di KTA itu jelas, harus memakai baju dengan sopan,” ujarnya.