Ia menambahkan, pihaknya mencurigai ada masalah dalam praktik penambangan PT ASM sehingga dampak lingkungan tersebut tidak mampu ditangani.
PT ASM menjadi dalang dalam ancaman lingkungan hidup ini. Sementara DLH Halmahera Tengah dianggap diamkan masalah lingkungan tersebut ||
“Seharusnya perusahan memiliki sediment pond yang layak untuk mencegah sedimentasi terjadi. Bukan membiarkan sedimen tersebut mengancam keberadaan hutan mangrove di wilayah itu,” tandas Kaderun.
Kepunahan mangrove bentuk pelanggaran hukum terhadap undang-undang Kehutanan, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mengatur jelas perlindungan kawasan esensial, lanjut Kaderun.
Termasuk pelanggaran terhadap undang-undang PPLH karena kegiatan tambang tersebut telah menimbulkan masalah lingkungan yang membahayakan.
“Saya meminta supaya dinas terkait segera ambil langkah menindak PT ASM,” pungkasnya. (ria/ais)