Hukrim  

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Dana BSPS di Sumenep

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Dana BSPS di Sumenep
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus memperlihatkan sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar program bantuan negara untuk rakyat kecil.

Kali ini, Kejati Jatim membongkar dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang didanai oleh APBN tahun 2024 senilai lebih dari Rp109 miliar.

Tindakan penyidikan ini dimulai dengan penggeledahan serentak di enam lokasi di Kabupaten Sumenep dan dua lokasi di Kota Surabaya. Tim penyelidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi penyimpangan dana dalam pelaksanaan program BSPS.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (8/7/2025)

Sejak penyelidikan dimulai pada 14 Mei 2025, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 250 saksi, termasuk kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, pihak penerima bantuan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait, termasuk kades, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, dan PPK,” kata Saiful.

Dari hasil pemeriksaan dan dokumen yang dikumpulkan, tim mendeteksi adanya dugaan pemotongan dana bantuan yang seharusnya utuh diterima oleh masyarakat. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk kegiatan non-program dan biaya administrasi yang tidak semestinya.

“Dari dana tersebut, terdapat dugaan potongan dana yang dilakukan terhadap penerima bantuan,” ujarnya.

Tak hanya soal pemotongan dana, Kejati Jatim juga mengendus upaya sistematis untuk menghalangi penyelidikan. Beberapa saksi disebut-sebut dipengaruhi agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta.

“Ada dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil di awalnya untuk tidak memberikan keterangan yang benar,” ungkap Saiful.

Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi proses hukum akan ditindak tegas. Kejati Jatim bahkan siap menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi siapapun yang terbukti menghalangi proses penyidikan.

“Apabila kami temukan sejak hari ini dalam proses penyelidikan ini, kami akan mengenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu merintangi atau menghalangi tindakan penyelidikan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, sebanyak 15 kepala desa telah diperiksa secara intensif di kantor Kejati Jatim. Selain itu, tim penyidik juga terus menyisir berbagai lokasi untuk menyita dokumen dan barang bukti pendukung.

“Kami akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” pungkas Saiful. (u’ud)