SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 3.022 kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan 3.876 tersangka.
Fakta ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Jatim pada Rabu (9/7/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Bea Cukai, BNNP Jatim, Angkasa Pura Juanda, Pelindo Regional 3, Rumah Kebangsaan, serta DPD GMDM Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Kombes Jules menegaskan bahwa Polda Jatim tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Peredaran narkoba adalah ancaman lintas sektor—mencakup aspek kesehatan, keamanan, hingga sosial dan ekonomi. Ini bukan sekadar kejahatan biasa, tapi ancaman terhadap masa depan bangsa,” ujar Jules tegas.
Sementara itu, Kombes Robert Da Costa merinci sejumlah barang bukti yang diamankan sepanjang semester pertama tahun ini:
Sabu-sabu: 63.991,54 gram (± 64 kg)
Ganja: 9.894 gram dan 85 batang pohon
Ekstasi: 10.944 butir dan 148 gram
Pil Karisoprodol (Carnophen): 3.869.861 butir