Blitar  

Terganjal Izin Kemendagri, Mutasi Pejabat di Pemkab Blitar Diprediksi Berpotensi Picu Konflik Internal

Terganjal Izin Kemendagri, Mutasi Pejabat di Pemkab Blitar Diprediksi Berpotensi Picu Konflik Internal
Pemkab Blitar

BLITAR, Wartaransparansi.com – Belum jelasnya kapan mutasi mutasi eselon jabatan struktural dapat berdampak negatif pada organisasi dan pegawai. Mutasi jabatan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi akan berjalan lambat.

Menurut, Mujianto, S.Sos,MSi, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Blitar Raya, terhambatnya mutasi pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan karena purna bhakti tentunya akan membawa dampak signifikan terhadap serapan anggaran keuangan daerah khususnya untuk belanja modal, seperti belanja infra struktur dan kegiatan lain yang diberikan ke masyarakat.

Kata dia, serapan anggaran daerah di Kabupaten Blitar dari total APBD hampir 2,7 Triliun di tahun 2025, pada awal tri bulan ketiga ini pada kisaran kurang lebih masih 40 persen dan itu merupakan belanja terbesar hanya untuk belanja rutin, mulai dari belanja pegawai, gaji, tunjangan, tunjangan penghasilan, perjalanan dinas, event kegiatan dan kegiatan seremonial lainnya.

“Sedangkan untuk belanja modal berupa belanja infrastruktur, perbaikan jalan, pelatihan dan lain-lain hanya sekitar 15 persen dengan mendasarkan hal tersebut merupakan belanja kegiatan dari semua perangkat daerah yang ada di Kabupaten Blitar,” jelasnya, Rabu (09/07/2025).

Mutasi, rotasi atau promosi pejabat daerah memiliki peran yang sangat penting selain melaksanakan roda pemerintahan juga sebagai abdi negara, sudah menjadi kewajiban menjalankan tugasnya yaitu dengan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk masyarakat.

Undang-undang nomor 5 pasal 12 tahun 2014 telah menjelaskan bahwasanya pegawai aparatur sipil negara, berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.