Blitar  

Tambang Galian C di Blitar, Ketua Ormas GPI: Tambang Legal dan Ilegal Wajib Kena Pajak

Tambang Galian C di Blitar, Ketua Ormas GPI: Tambang Legal dan Ilegal Wajib Kena Pajak
Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya

BLITAR, Wartaransparansi.com – Polemik seputar aktivitas pertambangan di wilayah Blitar Raya terus menjadi sorotan. Baik penambang legal maupun ilegal kini sama-sama dikenakan pajak, namun terdapat perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya. Penambang legal secara otomatis dikenakan berbagai jenis pajak yang telah melekat pada proses perizinan. Hal itu meliputi izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, saat ditemui pada Selasa (8/7/2025). Kata dia, kalau tambang legal otomatis sudah wajib pajak. Di antaranya melalui izin pemurnian, izin pengangkutan, izin penjualan, IUPOP dan lain-lain.

Kata dia, untuk penambang ilegal, Jaka menegaskan bahwa mereka pun tidak lepas dari kewajiban perpajakan, terutama dalam bentuk retribusi pajak. Hal ini juga berlaku untuk pengambilan sumber daya alam lain yang digunakan untuk kepentingan bisnis.

“Penambang ilegal tetap wajib bayar retribusi. Misalnya, pengambilan air dari sumber alam yang dimanfaatkan untuk bisnis juga tetap wajib bayar pajak retribusi,” jelas Jaka.

Pihaknya juga menyoroti perlakuan yang dialami oleh para pengusaha tambang legal. Ia mengkritisi sikap pemerintah daerah yang masih menarik retribusi dari pengusaha legal, padahal menurutnya, kewajiban perpajakan mereka sudah inklusif dalam proses perizinan resmi.