Blitar  

Tambang Galian C di Blitar, Ketua Ormas GPI: Tambang Legal dan Ilegal Wajib Kena Pajak

Tambang Galian C di Blitar, Ketua Ormas GPI: Tambang Legal dan Ilegal Wajib Kena Pajak
Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya

“Kalau pemerintah daerah memaksakan untuk menarik retribusi bagi penambang legal, seharusnya pemerintah juga wajib memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor. Karena pengusaha legal tidak punya kewajiban lagi untuk bayar retribusi, pajaknya sudah termasuk dalam izin yang saya sebutkan tadi,” tuturnya.

Ia juga menyoroti banyaknya hambatan yang dihadapi para penambang legal, termasuk penutupan jalan oleh warga hingga gangguan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Dia menegaskan, masih ada fasilitas jalan yang ditutup oleh sebagian warga, juga ada oknum gado-gado yang sering mengganggu aktivitas tambang. Kasus-kasus seperti ini semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah. Mereka wajib hadir untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pelaku usaha. Kalau perlu, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu kegiatan tambang legal.

“Kita berharap agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait dunia pertambangan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Semoga apa yang kami sampaikan bisa menjadi edukasi dan pembelajaran bagi semua pihak – baik pengusaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” pungkasnya. (*)