JEMBER (WartaTransparansi.com) – Sengkarut pengelolaan lahan tambang berpotensi kerugian hingga Rp 220 milyar dari aset Pemkab Jember Jawa Timur di tambang gunung Sadeng Gempita desak DPRD Jember bentuk Panitia Khusus (Pansus) Selasa (01/07/2025)
Hal tersebut di lakukan guna mengusut dugaan hilangnya potensi keuntungan Pemkab Jember dari sektor pertambangan di Gunung Sadeng yang diperkirakan mencapai Rp220 miliar.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jember, melibatkan gabungan Komisi B dan C DPRD Jember, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti BPKAD, Disperindag, DPMPTSP, dan Bapenda.
Ketua Gempita, Agus MM, menyampaikan bahwa ada banyak temuan yang menarik dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh DPRD. Ia meminta agar DPRD menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk pansus untuk mengusut potensi kerugian daerah.
“Hilangnya potensi keuntungan ini berasal dari PT Imasco Asiatic dan sembilan perusahaan tambang lainnya yang diduga tidak taat membayar kewajibannya kepada Pemkab Jember,” ujar Agus.
Agus juga menyoroti legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gunung Sadeng yang menurutnya hanya dimiliki secara sah oleh satu perusahaan. Sisanya dinilai belum memenuhi syarat sebagai dasar penerbitan IUP.
“Selain itu, penyelesaian hak atas aset pemerintah daerah oleh para perusahaan tambang juga tidak dilakukan dengan semestinya. Bahkan, PT Kemuning Jaya Utama yang merupakan bagian dari Semen Puger telah mendapatkan IUP, padahal saat ini Semen Puger dikabarkan akan dijual,” ungkapnya