Mokong Jual Miras, Satpol PP Surabaya Segel 2 Toko Kelontong

Mokong Jual Miras, Satpol PP Surabaya Segel 2 Toko Kelontong
Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan dan penindakan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Pahlawan.

Menurut Yudhi, penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.

“Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami. Perihal pemberian izin, kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan,” terangnya.

Terkait sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin, Yudhis menambahkan bahwa Dinkopumdag Surabaya adalah Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.

“Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan,” imbuhnya.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko Jalan Gubeng Kertajaya.

“Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya,” tuturnya.

Yudhis berharap, melalui upaya pengawasan intensif ini, para pemilik usaha miras bisa segera mendapatkan pembinaan yang tepat. “Pembinaan sekaligus pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran miras tidak berdampak negatif pada masyarakat dan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.(*)

Editor: Wetly