Surabaya Mulai Terapkan Jam Malam, Anak di Bawah 18 Tahun Wajib di Rumah Pukul 22.00

Surabaya Mulai Terapkan Jam Malam, Anak di Bawah 18 Tahun Wajib di Rumah Pukul 22.00
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang jam malam untuk anak di bawah umur 18 tahun.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kota Surabaya mulai menerapkan jam malam untuk anak berumur di bawah 18 tahun. Langkah tersebut sebagai antisipasi perlindungan hak-hak anak.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bernomor: 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. Menjadi langkah konkret pemerintah kota untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak, dengan tujuan memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Dalam konteks SE ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Eri mengatakan, sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal,” katanya, Sabtu (21/6/2025).

Dalam SE disebutkan, pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, yakni anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Selanjutnya, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/penanggung jawab.

Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab.

Selama jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, semisal Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan lainnya.

“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan.

Editor: Wetly