SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan dan penindakan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Pahlawan. Hasilnya, dua toko kelontong yang mokong menjual miras ditindak tegas dengan melakukan penyegelan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa pengawasan rutin ini tak hanya bertujuan menekan peredaran miras, tetapi juga sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak kriminal.
“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat,” jelas Yudhis, Senin (23/6/2025).
Saat melakukan pengawasan dan operasi di wilayah Surabaya timur dan selatan, sambung Yudhi, pihaknya menyasar dua toko kelontong yang terindikasi menjual miras. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan golongan.
“Kami menindak dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Di Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol miras, sedangkan di lokasi kedua, Jalan Jarak, kami mengamankan 20 botol. Keduanya termasuk miras golongan A hingga C,” ujarnya.
Salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi sorotan khusus. Toko tersebut diketahui mokong karena sudah berkali-kali nekat menjual miras tanpa izin, meskipun sudah berulang kali ditindak oleh Satpol PP.
“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin,” tandasnya.