Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, menerangkan, pelaku ini sudah beroperasi selama 4 bulan.
“Para pelaku ini mendapatkan tabung subsidi 3 kg dengan cara membeli berkeliling dari wilayah Jombang hingga Malang, dengan cara membeli eceran hingga dikumpulkan di satu tempat,” terang AKBP Lintar.
Keuntungan para pelaku dari melakukan oplosan dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kilo. Mereka para pelaku mendapatkan keuntungan per/tabung Rp 100 ribu dan per/hari bisa melakukan penyuntikan 40 hingga 50 tabung tinggal mengalihkan.
“Untuk penjualan tabung gas 12 kilo disebar ke toko toko klontong yang ada di Malang,” terangnya.
Para tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan tabung elpiji 12 kg dalam keadaan isi sebanyak 10 tabung, tabung 12 kg keadaan kosong sebanyak 110 tabung, tabung elpiji berukuran 3 kg keadaan isi 150 tabung dan tabung elpiji keadaan kosong sebanyak 45 tabung, kemudian tabung ukuran 5,5 kg keadaan kosong dan timbangan, tang, 1 toples segel dan 1 unit pick yang dibukan pelaku sebagai sarana angkut. (*)