Badan Anggaran DPRD Jatim, Silpa Tahun Anggaran 2024 Menjadi 4,706 Triliun

Badan Anggaran DPRD Jatim, Silpa Tahun Anggaran 2024 Menjadi 4,706 Triliun
Jairi Irawan

Inventarisasi hasil pembahasan oleh Banggar bersama TAPD dan oleh Komisi-Komisi bersama mitra kerja masing-masing, maupun dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur, menunjukkan problematika Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

  1. Tanggung jawab utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dimandatkan oleh Pemerintah Pusat adalah melaksanakan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Kinerja belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dipandang belum optimal ketika kita mendapati Indeks Theil 2024 yang tidak mencapai target. IKU Indeks Theil tahun 2024 sebesar 0.3324, belum mencapai target di RKPD Perubahan 2024 sebesar 0.33161-0,31090 bahkan jauh dari target akhir RPJMD Perubahan 2019-2024 sebesar 0,30161-0,2959. Oleh karena itu Banggar meminta agar seluruh OPD bekerja secara serius dan tidak sekadar copy-paste program dari tahun ke tahun agar target tercapai dengan jelas dan tepat.
  2. Mandatory Spending yang sudah digariskan Pemerintah Pusat tidak boleh sekadar dipahami sebagai kewajiban besaran alokasi minimal belanja daerah. Realisasi Mandatory Spending harus benar- benar diukur efektifitasnya dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), peningkatan akses pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur kewilayahan. Hal inilah yang harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah.
  3. Banggar mendapati bahwa rasio kemandirian fiskal 14 (empat belas) BLUD RSUD rata-rata masih di angka 70 persen. Hanya RSUD Syaiful Anwar dan RSUD dr. Soetomo yang rasio kemandirian fiskalnya di kisaran 90 persen. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada ayat (1) Pasal 209 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Banggar mendukung peluang kebijakan dimana surplus pendapatan dari sejumlah BLUD RSUD dapat dipergunakan untuk membantu memperkuat embiayaan BLUD yang lain, dengan tingkat kemandirian fiskalnya masih di bawah 60 persen. Sister Hospital bisa dipertimbangkan untuk dilaksanakan.
  1. Fakta ketimpangan proporsi belanja bidang kesehatan masih dominan pada belanja untuk program kuratif yang mencapai 90 persen dan hanya 10 persen diperuntukkan untuk belanja program promotive dan preventif. (jangan sampai kita bangga PAD bertambah dengan rumah sakit penuh tapi lalai mengajak masyarakat sehat melalui promosi hidup sehat dan pencegahan terhadap penyakit). Untuk itu Banggar meminta kepada TAPD dan OPD terkait untuk merealisasikan 40 persen DBHCHT sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 agar diprioritaskan untuk meningkatkan layanan kesehatan promotif dan preventif, serta meningkatkan ketercapaian rasio Universal Health Coverage (UHC) pada semua kabupaten/kota di Jawa Timur.
  2. Sektor-sektor strategis dalam perekonomian Jawa Timur semakin menghadapi tantangan serius. Anomali iklim maupun persaingan perdagangan global berimplikasi pada rendahnya pertumbuhan sektor primer dalam perangkaan PDRB tahun 2024.

Oleh karena itu pola penganggaran pada OPD pengampu pertanian, perikanan dan peternakan yang terjadi selama 4 (empat) tahun terakhir tidak pernah lebih dari 5 persen dari total belanja daerah, harus diformulasikan ulang. Intervensi belanja daerah sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi sektor primer, maka Banggar sangat berharap adanya peningkatan kapasitas anggaran minimal 10 persen dari total APBD Provinsi Jawa Timur untuk mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan UMKM.

  1. Akselerasi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur juga tidak terlepas dari tanggung jawab BUMD Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, sangat urgen untuk meninjau ulang kinerja BUMD dalam meningkatkan keberdayaan aktifitas ekonomi di sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, kelautan, maupun perikanan.

PEMBIAYAAN DAERAH

Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar 3 triliun 787 miliar sekian atau 100%, yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar 3 triliun 796 miliar sekian dan Pengeluaran Pembiayaan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar 9 miliar 176 juta sekian.

Dari surplus pendapatan atas belanja daerah sebesar 918 miliar 493 juta sekian ditambah pembiayaan netto sebesar 3 triliun 787 miliar sekian, maka SILPA Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar 4 triliun 706 miliar sekian atau 11,98% dari dana yang tersedia.

Banggar memandang bahwa peningkatan SILPA Tahun Anggaran 2024, terkandung dua dimensi yang kontradiktif. Pertama bahwa meningkatnya SILPA dapat menjadi pertanda permasalahan deviasi antara perencanaan dengan realisasi anggaran tahun Anggaran 2024. Kedua, peningkatan SILPA memberi peluang peningkatan diskresi fiskal pada tahap perubahan APBD 2025.

Oleh karena itu, Banggar meminta agar SILPA 2024 digunakan untuk peningkatan akses masyarakat miskin pada program beasiswa pendidikan, peningkatan akses layanan kesehatan, dan memastikan proyek- proyek infrastruktur transportasi serta ekonomi kerakyatan di Kabupaten/kota dapat segera direalisasikan di tahun 2025. (*)

Penulis: Fahrizal ArnasEditor: Amin