Tidak bisa investor secara serampangan mengalih fungsikan lahan sawah untuk kepentingan pabrik mainan yang akan di bangun. Cukup aneh, mereka berani melakukan pengurukan tanpa memperhatikan tata ruang lahan. Tentu saja, perlu di telisik perizinannya, dan memanggil para pihak yang terlibat.
Baik itu investor nya, aparat yang menerbitkan izin, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kementerian ATR/BPN harusnya bertindak proaktif untuk kasus-kasus seperti ini. Karena banyak kasus seperti ini juga terjadi di pelbagai daerah, misalnya Bali, pelaku nya telah dijerat oleh hukum.
Investasi harus seiring sejalan dengan keberlanjutan pembangunan ketahanan pangan. Pemerintah daerah pada semua tingkatan tidak boleh berkompromi dengan investor untuk alih fungsi lahan. Apalagi jika berani ber kongkalikong atau persekongkolan jahat, maka aparat hukum bisa menjerat mereka sesuai UU yang berlaku.
Tindakan tegas ini penting dilakukan, agar para investor dan oknum apartus negara yang mencoba bermain-main di jerwt hukum, dan tentu memberikan efek jera kepada oknum aparat di daerah.(*)