MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Hari ini menyasar pada toko toko kecil daerah pedesaan di Kecamatan Sukomoro, Panekan dan Kawedanan Rabu (21/5/2025).
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sat pol PP menyampaikan walaupun pada operasi kali ini tidak ditemukan penjualan rokok ilegal di sejumlah warung, Dirinya dengan tegas menyatakan operasi belum selesai dan akan dilanjutkan besok.” Hari ini belum ditemukan, namun besok akan kami lanjutkan untuk razia,” tegas Gunendar.