Ini sesuai dengan Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.Dijelaskan selain melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga melakukan edukasi kepada pemilik warung akan bahaya dan sanksi hukum menjual dan mengedarkan rokok ilegal. “Banyak warung warung belum memahami risiko hukum serta kerugian yang bisa ditimbulkan dari menjual produk tanpa cukai resmi,” ujar Gunendar.
Pihaknya memperjelas akn terus menggelar razia peredaran rokok ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan. Masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan harga murah yang ternyata ilegal/ tidak bercukai.” Ini bisa berkonsekwensi hukum jika ketahuan,” kata Gunendar. (*)