Satpol PP Magetan Dan Kantor Bea Cukai Madiun Kembali Lakukan Razia Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Magetan Dan Kantor Bea Cukai Madiun Kembali Lakukan Razia Peredaran Rokok Ilegal
Ket Photo : Razia peredaran rokok ilegal oleh Sat pol PP dan Bea Cukai Madiun

Ini sesuai dengan Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.Dijelaskan selain melakukan  operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga melakukan edukasi kepada  pemilik warung akan bahaya dan sanksi hukum menjual dan mengedarkan rokok ilegal.  “Banyak warung warung  belum memahami risiko hukum serta kerugian yang bisa ditimbulkan dari menjual produk tanpa cukai resmi,” ujar Gunendar.

Pihaknya memperjelas akn   terus menggelar razia peredaran rokok ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan. Masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan harga murah yang ternyata ilegal/ tidak bercukai.” Ini bisa berkonsekwensi hukum jika ketahuan,” kata Gunendar. (*)

Penulis: Rudi Ardy