Kepala Dinas Perhubungan Magetan Drs. Welly Kristanto, M.si saat dimintai pendapat menegaskan dump truck Odol. Dishub sudah berupaya sosialisasi pada pemilik/pengemudi saat melakukan uji kir, sedangkan spesifikasi ukuran dimensi bak truck, menyebutkan tinggi 70 cm, lebar 220 cm dan panjang 375 cm.
Disamping itu Dishub melakukan sosialisasi dilapangan, di jalan. menyampaikan kepada pengemudi terkait spesifikasi dimensi bak truck. jika dimensi melebihi ketentuan otomatis muatannya akan melebihi tonase (odol/over dimensi over load).
“ Sudah 2 tahun lalu, dengan sanksi putar balik arah. Kita lakukan karena dishub belum memiliki petugas PPNS, selanjutnya mulai pertengahan tahun 2024 dishub bersama Satlantas Polres Magetan rutin melakukan operasi keselamatan,” Terang Wely Kristanto
Dijelaskan Welly, penyelesaian kendaraan Odol tidak bisa dilakukan di jalan dengan hanya melakukan operasi yang dilakukan dishub dan satlantas polres justru penyelesaiannya adalah di lokasi penambangan, karena beberapa tahun lalu pihaknya telah memfasilitasi kesepakatan dalam rangka zero odol.
Kami telah menyepakati antara dishub, perwakilan pengusaha tambang, perwakilan pengusaha hasil tambang dan perwakilan pengusaha angkutan utk mematuhi ketentuan kendaraan pengangkut hasil tambang dgn dimensi bak tinggi 70 cm, lebar 220 cm dan panjan 375 cm. “Kesepakatan telah kami laporkan kepada PJ bupati saat melakukan sidak pada tanggal 8 mei 2025, jika ada yang membandel kami akan lakukan tindakan tegas dengan menilang,” jelas Wely.
Bupati LIRS berharap dan mendesak kepada Sat Pol PP dan Dishub Magetan melakukan tindakan tegas usai penutupan tambang tersebut. “ Saya menduga ada oknum yang menerima upeti, Maka usai di tutupnya 2 tambang jangan sampai lalai pengawasan, kami tim LIRA akan selalu memantau, jika kedapatan adanya aktifitas masih berjalan dan dibiarkan sama juga seperti taring ompong,”pungkas Sofyan.(*)