Pemprov Segera Surati Lembaga dan Desa Penerima Hibah Belum Laporkan Keuangan

Pemprov Segera Surati Lembaga dan Desa Penerima Hibah Belum Laporkan Keuangan

“Dari bahasa akuntan, dari senilain sekian belum diterima kewajarannya karena laporan pertanggungjawabannya belum masuk. Nah, dalam 60 hari yang telah dilalui, kami telah mengidentifikasi lembaga-lembaga atau desa mana yang mendapatkan bantuan,” papar Adhy.

Dari daftar lembaga dan desa yang telah mereka identifikasi itu, Pemprov Jatim akan mengirimkan surat kepada lembaga atau desa agar segera mengirimkan laporan. Jika tidak, Pemprov akan mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali.

“Akan kita kejar sebelum 60 hari. Kita kejar untuk membuat pertanggungjawaban,” uijarnya.

Hanya saja, Adhy tak menyebutkan apakah akan mengambil langkah tegas kepada lembaga dan des a jika tak melaporkan pertanggungjawaban keuangannya. (rizal/amin)