Lanjutnya, semua daerah juga harus melalui prosedur yang sama. Kita tidak bisa langsung menunjuk atau memindah pejabat begitu saja, semua harus sesuai aturan. Bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi dan keterbukaan pemerintahan yang tengah digencarkan.
Bupati Blitar berharap, Ini bagian dari proses pembenahan, mutasi bukan sekadar pergantian posisi, tapi bagian dari peningkatan efektivitas dan respons pelayanan publik.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri ada 2 jenis jabatan pejabat karier yang hanya bisa di jabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti pejabat struktural dan pejabat fungsional. Mutasi ini dilakukan karena ada beberapa jabatan yang kosong atau pejabat tersebut sudah pensiun atau menjelang pensiun.
Berikut daftar mutasi jabatan yang akan diisi oleh pejabat karier di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar:
Sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, sekretaris lurah, guru, dokter, perawat, bidan, apoteker dan lain-lain. (*)