Mokong Beroperasi, Gudang Sentoso Seal Disegel Lagi

Mokong Beroperasi, Gudang Sentoso Seal Disegel Lagi
Pemkot Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo itu untuk kedua kalinya.

SURABAYA – Meski sudah disegel, pemilik gudang Sentoso Seal tetap mokong karena nekad beroperasi. Akibatnya, Pemkot Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo itu untuk kedua kalinya.

Diketahui, pada 22 April 2025, gudang Sentoso Seal sudah disegel lantaran tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun, pada Jumat (2/5/2025) malam, gudang itu disegel lagi karena ketahuan beraktivitas.

Menurut Wali Kota Eri Cahyadi, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ia bahkan langsung menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan tekstil Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, untuk turun ke lokasi.

“Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung menghubungi Kapolres dan Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian kepolisian lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik,” kata Eri Cahyadi, Sabtu (3/5/2025).

Menurut dia, sebelumnya CV Sentoso Seal memang meminta izin untuk melakukan pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang. Hal itu diperbolehkan karena adanya surat dari PLN terkait perbaikan sistem kelistrikan yang berisiko. “Karena di dalam (gudang) itu ada maintenance listrik, ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan,” jelasnya.

Namun demikian, Eri menyebutkan bahwa ketika dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang yang seharusnya masih dalam status persetujuan. “Tetapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian langsung bertindak menutup dan merantau gudangnya,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) juga mengingatkan bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran ini terulang.

Editor: Wetly