Mokong Beroperasi, Gudang Sentoso Seal Disegel Lagi

Mokong Beroperasi, Gudang Sentoso Seal Disegel Lagi
Pemkot Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo itu untuk kedua kalinya.

“Ketika membuka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali,” imbuhnya.

Wali Kota Eri mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan gudang tersebut. “Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Tapi Alhamdulillah masyarakat Surabaya luar biasa, sehingga ikut menyatukannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan bahwa izin pemeliharaan listrik sebelumnya memang telah diberikan setelah perusahaan CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN.

“Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukannya aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka,” kata Fikser.

Oleh karena itu, Fikser menegaskan bahwa bersama jajaran kepolisian langsung mengambil tindakan dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut. “Jadi mereka memang meminta izin pemeliharaan, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah Pengajuan pada kenyataannya,” sebutnya.

Fikser mengaku, pihaknya sudah mendiskusikan masalah tersebut dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nantinya, hasil diskusinya akan menentukan langkah lanjutan yang tepat agar tidak mengambang,” ujar Fikser. (*)

Editor: Wetly