Kediri  

Langkah Kejaksaan, Jejak Tragedi Rayyan

Langkah Kejaksaan, Jejak Tragedi Rayyan
Lima anak berhadapan dengan hukum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri dalam kasus kematian Moh. Hidris Rayyan. (Foto: Moch Abi Madyan)

Langkah cepat dan tegas Kejaksaan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Kabupaten Kediri, Dipa Kurniantoro, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, menyambut baik proses hukum yang dijalankan.

“Ini bukti nyata komitmen Kejari Kediri dalam menegakkan hukum yang adil dan profesional. Kami sangat mengapresiasi,” ujar Dipa.

Menurutnya, PSHT Cabang Kediri mendukung penuh proses hukum yang berjalan transparan dan bebas intervensi.

“Kami percaya aparat penegak hukum mampu mewujudkan keadilan. Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bersama,” tambahnya.

Sekadar diketahui, peristiwa tragis yang merenggut nyawa Rayyan terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025. Saat itu, korban dan teman-temannya pulang sahur bersama dari kawasan Simpang Lima Gumul menuju Pare. Di tengah perjalanan, mereka dihadang sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam. Rayyan tewas seketika, sementara dua temannya, ZA dan HR, mengalami luka serius.

Respons cepat datang dari aparat kepolisian. Polres Kediri membentuk tim gabungan bersama Jatanras Polda Jatim, Resmob Polres Tulungagung, Polres Kediri, dan Polsek Pagu. Hasilnya, 14 orang diamankan pada 28 Maret 2025.

Kasus ini menyita perhatian luas publik Kediri. Desakan agar penegakan hukum dilakukan hingga tuntas terus bergema. Kini, dengan pelimpahan lima tersangka ke Kejaksaan, sorotan publik tertuju pada proses persidangan yang akan mengungkap tabir kelam di balik tragedi ini.

Penulis: Moch Abi Madyan