Kediri  

Langkah Kejaksaan, Jejak Tragedi Rayyan

Langkah Kejaksaan, Jejak Tragedi Rayyan
Lima anak berhadapan dengan hukum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri dalam kasus kematian Moh. Hidris Rayyan. (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kasus penganiayaan yang menewaskan Moh. Hidris Rayyan, pelajar sekaligus siswa PSHT Cabang Kediri, memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21.

Lima tersangka, semuanya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), resmi dilimpahkan dalam tahap dua ke kejaksaan.

“Pada hari ini telah dilakukan Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap lima anak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kediri, Uwais Deffa I Qorni, dalam keterangannya, Kamis, 24 April 2025.

Kelima anak tersebut berinisial MA, WS, F, R, dan E. Dari jumlah itu, dua orang langsung ditahan karena usia mereka di atas 14 tahun dan ancaman hukuman yang melebihi tujuh tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 1 dan Pasal 130 KUHP.

“Kami telah menganalisis peran masing-masing anak. Konstruksi dakwaan dibentuk berdasarkan tingkat keterlibatan dan perbuatan pidana yang mereka lakukan,” ujar Uwais.

Uwais Deffa I Qorni, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, memberikan keterangan pers terkait pelimpahan kasus kematian Rayyan.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, memberikan keterangan kepada media usai pelimpahan lima tersangka anak dalam kasus kematian Rayyan. (Foto: Moch Abi Madyan)

Dari hasil penyidikan kepolisian, tiga tersangka diketahui masih di bawah usia 14 tahun dan mendapatkan perlakuan hukum berbeda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam proses hukum ini, pendekatan humanis diterapkan. Jaksa peneliti bahkan tidak mengenakan pakaian dinas harian saat mendampingi anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Penulis: Moch Abi Madyan