Hukrim  

Dugaan Penganiayaan di Pengolahan Sampah Desa Balak Banyuwangi

Dugaan Penganiayaan di Pengolahan Sampah Desa Balak Banyuwangi
Foto: Suripto S.H. selaku penasehat hukum DN

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Perseteruan berujung penganiayaan beberapa pekerja di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, dalam penanganan Polsek setempat. Diduga pemicu kejadian tersebut bermula dari chat WhatsApp (WA) seorang pekerja berinsial ARS kepada istri teman kerjanya yang berinsial IQB.

Kejadian bermula saat IQB bersama adik iparnya DN hendak klarifikasi tentang chat ARS pada istrinya, tidak mendapatkan jawaban pasti hingga terjadi keributan dengan orang lain berinsial JK yang diduga melakukan penganiayaan terhadap DN di TPS balak pada Sabtu 8 Maret 2025 lalu.

Atas kejadian tersebut akhirnya DN melaporkan pada hari itu juga ke polsek Songgon dan langsung melakukan visum. Saat ini DN memberikan kuasa hukum kepada Pengacara Suripto S.H., untuk mendampingi kasus yang di alaminya.

Ketika di konfirmasi wartatransparansi.com pengacara Suripto mengatakan memang benar dirinya yang mendampingi kasus dugaan penganiayaan terhadap DN (kliennya). Selaku penasehat hukum, dirinya tetap kasus ini di lanjutkan sampai persidangan di Pengadilan. Ia berharap kepolisian secepatnya mengungkap fakta kejadian tersebut di TPS Balak.

Penulis: Nur Muzayyin