Oleh : Muries Subiyantoro –Penggagas LoGoPoRI (Local Government and Political Research Institute) Magetan
MAGETAN Ibarat nasi sudah menjadi bubur, Amar Putusan MK No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan kepada Termohon (KPU Magetan) untuk melaksanakan/melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilihan Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Amar Putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025 lalu, pasti akan memunculkan berbagai macam reaksi di masyarakat, khususnya pada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berikut partai politik pengusung dan pendukungnya. Ada yang merasa sedih, kecewa dan menyayangkan hal ini terjadi. Namun ada pula yang menyambut gembira, penuh suka cita dengan keluarnya amar putusan ini. Terlepas apapun, bahwa fakta politik adanya PSU di 4 TPS tersebut harus diterima dengan legowo dan berbesar hati. Apapun yang terjadi PSU tetap harus dilaksanakan sesuai perintah MK.
Agar pelaksanaan PSU Pilkada Magetan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berjalan secara demokratis, luber dan jurdil. Maka, diperlukan Mitigasi PSU Pilkada Magetan sejak dini. Mitigasi PSU Pilkada Magetan ini penting dilakukan sebagai upaya preventif terhadap hal-hal yang akan mengganggu pelaksanaan PSU dan merusak hasil PSU secara demokratis. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan dalam mitigasi PSU Pilkada Magetan kali ini adalah sebagai berikut:
Pertama, semua pihak (baik penyelenggara Pilkada, aparat keamanan, dan Pemkab Magetan, serta pihak-pihak lainnya harus bisa memiliki ‘sense of crisis’. Kepekaan yang tinggi terhadap proses Pra, Pelaksanaan dan Pasca PSU. Semua pemangku kepentingan dan kebijakan harus menyadari bahwa hasil akhir dan kemenangan Pilkada Magetan yang telah terselenggara pada 27 November 2024 lalu ditentukan dari hasil PSU di 4 TPS yang sudah diperintahkan MK. Maka, diperlukan sinergi positif bersama-sama untuk mewujudkan dan menyelenggarakan PSU yang demokratis, luber dan jurdil. Tanpa adanya ‘sense of crisis’, niscaya akan ada potensi-potensi pelanggaran yang akan dilakukan walau sekecil apapun.
Kedua, memahami dan mampu menghayati semua juklak dan juknis serta peraturan perundangan-undangan terkait dengan penyelenggaraan PSU. Pemahaman dan penghayatan ini penting dilakukan khususnya oleh KPU Magetan dan Bawaslu Magetan agar tidak muncul multi tafsir dan salah tafsir dalam memahami aturan yang ada. Dalam amar putuannya, MK juga sudah memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan KPU Magetan dan Bawaslu Kabupaten Magetan dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut. Dengan hal ini maka seharusnya sudah ada kesepahaman bersama terkait penyelanggaraan PSU sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai nanti antara KPU Magetan dan Bawaslu Magetan berjalan tidak sinergi, karena jika ini terjadi esensinya yang rugi adalah pasangan calon itu sendiri.