Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, mengatakan penghentian penyidikan ini implementasi dari prinsip “ultimum remidium” dalam penegakan hukum di bidang cukai. “Setelah pelaku membayar denda , kami memutuskan tidak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dwi Jogyastara.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Rudi.
Pemerintah Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum. (rudi ardy)