banner 728x90

Komisi D Harap Pemkot Surabaya Sosialisasikan BPJS-TK

Komisi D Harap Pemkot Surabaya Sosialisasikan BPJS-TK
Komisi D Rapat Dengan Pendapat terkait pelaksanaan BPJS Tenaga Kerja

Menanggapi kasus buruh pelabuhan, Rizal dari Disperinaker Pemkot Surabaya menyebutkan bahwa mereka tergolong pekerja rentan di luar hubungan kerja, yang berpotensi ditanggung oleh APBD.

“Data mereka telah kami kirim ke BPJS TK untuk pemadanan, bahwa pengawasan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial tenaga kerja berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, namun Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Perwali yang memberi wewenang kepada Disperinaker untuk melakukan pembinaan serta pemantauan kepatuhan pemberi kerja”, katanya.

DPRD Surabaya komitmen dalam memastikan implementasi BPJS TK berjalan dengan optimal demi kesejahteraan pekerja di Surabaya. Rapat diakhiri dengan resume sebagai berikut :

1. DPRD menyoroti pekerja buruh di Pelabuhan Tanjung Perak yang masih menerima upah di bawah UMK dan tidak sepenuhnya mendapat perlindungan BPJS TK. Disnaker diminta lebih proaktif dalam memastikan keikutsertaan mereka dalam program ini.

2. Pemkot Surabaya mengalokasikan sekitar Rp 892 juta per bulan untuk BPJS TK. DPRD meminta transparansi dalam penggunaan anggaran, khususnya terkait keikutsertaan perangkat RW dan Modin.

3. Kurangnya sosialisasi program BPJS TK, terutama terkait kompensasi kehilangan pekerjaan, menjadi perhatian. BPJS TK diminta untuk lebih aktif dalam menyebarluaskan informasi ini.

4. Untuk perlindungan pekerja buruh lepas dapat ditanggung oleh APBD. Disperinaker kota Surabaya telah mengirimkan data mereka ke BPJS TK untuk pendanaan.

DPRD Surabaya berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan BPJS TK berjalan secara optimal demi kesejahteraan pekerja di Surabaya. (Dji)