Komisi D Harap Pemkot Surabaya Sosialisasikan BPJS-TK

Komisi D Harap Pemkot Surabaya Sosialisasikan BPJS-TK
Komisi D Rapat Dengan Pendapat terkait pelaksanaan BPJS Tenaga Kerja

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk monitoring program yang telah dijalankan serta implementasinya bagi masyarakat Surabaya. Rapat yang dipimpin oleh dr. Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Surabaya.

Kali ini rapat dihadiri oleh perwakilan dari Disperinaker, BPJS TK Karimunjawa, BPJS TK Juanda, BPJS TK Darmo, serta Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.

Dalam rapat, Imam Syafi’i, mempertanyakan terkait perlindungan tenaga kerja di Pelabuhan Tanjung Perak yang penghasilannya masih di bawah UMK namun tidak mendapat perlindungan BPJS TK secara lengkap. Ia mendorong pihak Disnaker agar proaktif dalam memastikan pekerja ekspedisi di wilayah tersebut supaya terdaftar sebagai peserta BPJS TK, mengingat manfaat besar yang diberikan, termasuk beasiswa bagi anak-anak pekerja.

“Untuk besarnya anggaran Pemkot Surabaya BPJS TK yang mencapai Rp 892 juta per bulan. Dewan tentu sangat mendukung program ini, tetapi kami meminta laporan terkait keikutsertaan seluruh perangkat RT, RW, termasuk Modin, mengingat setiap RW di Surabaya memiliki dua Modin dan jumlah RW lebih dari 1.300”, kata Imam.

Ditempat yang sama Zuhrotul Mar’ah, menyoroti perbandingan anggaran dan klaim BPJS TK. Ia khawatir jika jumlah klaim meningkat, BPJS TK akan mengalami gagal bayar seperti kasus asuransi plat merah lainnya.

“Kurangnya sosialisasi mengenai program BPJS TK, terutama terkait kompensasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami minta BPJS TK lebih intens dalam menyebarluaskan informasi ini”, ungkap dr. Zuhro

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS TK Cabang Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat menjelaskan, BPJS TK telah berdiri sejak 1977 dan tetap stabil meski menghadapi krisis ekonomi.

“Dana yang dikelola BPJS TK diinvestasikan sesuai dengan PP No. 55 dan dijamin oleh pemerintah. Bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat mendaftar sebagai peserta mandiri jika tidak memiliki rekan kerja dalam satu badan usaha”, katanya.