SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Perpanjangan jabatan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo M. Franky Effendi, diselimuti kontroversi. Namun demikian, saat Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar dengar pendapat (hearing) mengurai permasalahan itu, pada Rabu (19/2/2025) siang, bersikap cenderung meminta jajaran KONI Sidoarjo lebih berkonsentrasi mempersiapkan diri meningkatkan prestasi pada Porprov 2025, daripada berpolemik atas SK perpanjangan jabatan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Cludlori Msi mengatakan persoalan SK perpanjangan jabatan itu sebenarnya merupakan urusan internal KONI. “Kalau memang aturannya bisa dan sudah prosedural saya kira tidak ada masalah. Karena soal SK perpanjangan jabatan ketua KONI Sidoarjo ini merupakan urusan internal KONI Jatim,” kata Dhamroni, dikonfirmasi seusai hearing di kantor Komisi D DPRD setempat.
Justru masalah yang harus perlu diluruskan, lanjut Dhamroni, adalah keberadaan surat dari Dinas Kepemudaan, Olaraga dan Pariwisata Kab. Sidoarjo yang isinya meminta agar pengurus KONI Sidoarjo segera menggelar Musyawarah Olaraga Kabupaten (Musorkab) untuk pemilihan kepengurusan baru, menyusul berakhirnya masa bhakti kepengurusan KONI Kab. Sidoarjo per 27 Januari 2025
“Patut kami sesalkan bahwa informasinya pihak dinas juga mengancam bila tidak menggelar Musorkab, maka dana hibah untuk mendukung kegiatan KONI Sidoarjo, termasuk dana pembinaan cabor akan dibekukan. Itu jelas tidak benar, dan terlalu intervensi,” ujar Dhamroni.
Untuk itu, pihaknya menilai polemik di tubuh KONI Sidoarjo ini harus segera diselesaikan, apalagi menghadapi persiapan menjelang event Porprov Jatim 2025 yang akan digelar pada Juni mendatang. “Harapan kami konsentrasi jajaran KONI adalah melakukan persiapan untuk menaikan prestasi atletnya.
Minimal harus bisa mempertahakan sebagai juara 2 pada Porporv mendatang. Bukan malah berpolemik terkait SK perpanjangan jabatan ini,” ujar Dhamroni, seraya menambahkan akan menggelar hearing lanjutan Kamis (20/2/2025) besok siang, dengan agenda meminta penjelasan Kepala Disporpar Sidoarjo.
Munculnya polemik itu sendiri memang berawal adanya SK perpanjangan jabatan Franky, sebagai ketua KONI Sidoarjo untuk enam bulan ke depan. SK ditandatangai M. Nabil, Ketua KONI Jatim ini menyusul surat permohonan Franky dengan dasar ADRT pada BAB V (Musyawarah dan Rapat),–pada Pasal 35 butir 4.