MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan inspeksi mendadak ke rumah potong unggas yang belum memiliki sertifikat halal yang menyebar di kota Mojokerto. Upaya ini guna memastikan bahwa daging unggas seperti ayam dan sejenis yang dijual dipasaran dan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar halal.
“Selain menyasar ke pasar yang berjualan daging unggas untuk mendapatkan asal daging yang dijual. Tim Disperindag juga menyasar rumah produksi milik warga yang digunakan untuk RPU (Rumah Pemotongan Unggas).”tegas Ani Wijaya, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Dijelaskan saat melakukan penyisiran ke RPU milik warga, ditemukan Sejumlah Rumah Pemotong Unggas (RPU) yang belum mengantongi sertifikasi halal. Untuk RPU liar yang beroperasi tanpa izin resmi dan belum memiliki sertifikasi halal, kemudian didata dan didampingi untuk mengurus ijin resmi agar memiliki sertifikat halal.
“Setelah menemukan sejumlah RPU tidak berijin dan melakukan pendataan, selanjutnya pihak Disperindag akan mendampingi pemilik usaha tersebut untuk mengurus ijin resmi sehingga masyarakat dijamin mengkonsumsi daging unggas yang halal,”jelas Ani Wijaya.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, mengungkapkan untuk memiliki ijin resmi dan proses sertifikasi halal memang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun hal itu bisa teratasi asal ada kemauan. Yang lebih penting adalah, kami ingin memastikan bahwa daging ayam atau unggas lainnya yang dikonsumsi masyarakat benar-benar halal.