Surabaya Tercoreng Kasus Asusila Terhadap Anak

Surabaya Tercoreng Kasus Asusila Terhadap Anak

Namun, Anna Fajriatin Kadinsos kota Surabaya menegaskan bahwa TKP yang sedang diramaikan tersebut bukanlah layaknya Panti Asuhan. Tempat tersebut statusnya bekas klinik bersalin yang ijinnya telah dicabut karena kasus aborsi.

“Jadi lokasi itu bukan Panti Asuhan. Bahkan kami telah memperingatkan kepada yang bersangkutan, dan pernah dua kali untuk datang di tahun 2024. Jadi itu lebih ke tempat tinggal biasa karena dihuni oleh istri dan anak-anaknya, tidak ada aktifitas layaknya Panti Asuhan,” ungkapnya.

Melihat kondisi tempatnya yang tidak layak, membuat OPD terkait di lingkup Pemkot Surabaya tidak bisa bergerak lebih jauh karena tidak masuk kategori sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang salah satunya adalah Panti Asuhan.

Perlu dketahui, kasus asusila yang terjadi di Surabaya ini, adalah seorang anak menjadi korban aksi biadab pengasuh panti beberapa waktu lalu. Dan kasusnya sudah ditangani Polda Jatim.

Saat ini korban telah ditempatkan di shelter Rumah Aman Anak. Sementara untuk pelaku (NK) sudah ditetapkan tersangka kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (*)

Penulis: Sumardji