SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Rencana pelantikan kepala daerah yang semula di jadwalkan tanggal 6 Februari dipastikan bakal mundur. Pastinya masih menunggu hasil rapat kerja dengan Komisi ll DPR pada Senin (3/2/2025) depan.
“Nanti akan ada rapat kerja bersama Komisi II di hari Senin (3/2/2025) depan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Tito mengatakan, dalam rapat itu kemungkinan dibahas penetapan tanggal pelantikan kepala daerah. Selain itu, dalam rapat tersebut akan dibahas beberapa opsi tanggal yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rencana batalnya pelantikan kepala daerah yang tidak dalam sengketa itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan peraturan yang baru. Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada.