PALU (Wartatransparansi.com) –Ketua Wilayah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Sulawesi Tengah, Ir H. Musliman, MM menyesalkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang menyisipkan poin kontroversial, yakni penambahan Pasal 51A yang memberikan prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada perguruan tinggi.
Menurut Wakil Rakyat dari Partai Golkar Sulawesi Tengah ini, konsep ‘Prioritas’ bisa memiliki banyak makna, salah satunya adalah prioritas dalam arti melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab dengan mengutamakan sesuatu tanpa mempertimbangkan keahlian dan tugas fungsional, kata Prioritas bisa bias. .
“Menurut saya agak aneh kalau perguruan tinggi (PT) dilibatkan dalam usaha pertambangan. Padahal tugas PT menurut undang-undang adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Nah, kalau kita bicara mencerdaskan kehidupan bangsa, maka yang terjadi sekarang itu sudah terlaksana.
Mencerdaskan itu kan memberikan pendidikan yang baik, edukasi yang baik, memberikan pemahaman yang baik bagaimana daerah kita, bagaimana pemerintahannya, bagaimana perusahaan-perusahaannya, bagaimana mendidik anak-anak, mencetak kader-kader terbaik,” kata Musliman saat ditemui di Palu, Sabtu (25/1/2025)
Anggota Komisi III DPRD Sulteng ini juga menjelaskan malaupun maksud dan tujuan dari pasal yang disisipkan itu adalah untuk membantu perguruan tinggi dalam hal bantuan dana, hal itu tidak dibenarkan. “Menurut saya itu bukan jalan keluar yang terbaik.Kenapa? Karena itu bertentangan dengan fungsi dan tugas pokok,” katanya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulteng itu pun mengusulkan, jika pemerintah ingin memberikan bantuan kepada perguruan tinggi, jangan sampai menyimpang dari Tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.